Kamis, 11 Juni 2009

Sby dan budinono berkampanye sebelum waktunya

Menjelang pemilihan presiden dibulan juli mendatang, Membuat para kandidat calon presiden dan wakilnya melakukan kampanye dengan berbagai gaya dan cirihas masing masing, ada yang menggunakan cara halal dan juga cara haram menurut kpu, cara halal disini adalah berkampanye sesuai peraturan yang telah ditetapkan kpu sedangkan cara haramnya adalah berkampanye dengan melanggar peraturan. Sekali lagi itu haram menurut kaca mata KPU, berbicara masalah kampanye haram akan selalu ada disaat terjadinya hajad pemilu. Sudah berpuluh-puluh kali pemilu yang telah dijalankan di Indonesia tidak pernah ada sebuah Pemilu yang benar benar besih dari kampanye haram.

Pelanggaran kampanye juga bisa dilakukan oleh siapapun. sebagai mana akhir-akhir ini Bawaslu menuntuk agar mengadili pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Presiden Dan wakil dari kubu sby dan bidiono. Bawaslu menuntut agar Kepolisian segera menindak pelanggaran ini, sehingga terjadinya keadilan dalam penegakan hukum. Walau pun pelanggar itu seorang presiden bila terbukti bersalah harus ditindak.

Walau Tim kampanye sby dan budiono menyangkal akan pelanggaran hukum itu toh masarakat sudah bisa menilai apakah hal tersebut pelanggaran atau bukan. Dan ditambah lagi banyaknya pejabat negara menggunakan perjalanan Dinasnya sebagai ajang mengkampanyekan calon yang mereka dukung. Sungguh miris melihat bangsa ini, Memiliki aturan untuk dilanggar baik itu dianggar oleh pembuat aturan itu sendiri maupun masyarakat umum. Mungkin sebuah pesan dari saya pilih lah pemimpin yang mementingkan kepentingan Rakyat daripada kepentingan asing. Negeri ini terpuruk karena para pemimpin masa lalu lebih mementingkan kepentingan asing. Oke gunakan hak pilih anda secara benar, cerdas agar bangsa ini bisa menuju perubahan yang lebih baik

Comments :

0 komentar to “Sby dan budinono berkampanye sebelum waktunya”


Posting Komentar